TANDRA & ASSOCIATES LAW OFFICE adalah kantor hukum Indonesia yang didirikan oleh SOEDESON TANDRA, S.H., M. Hum. pada tahun 1997, kantor hukum kami berspesialisasi dibidang litigasi dan menyediakan jasa hukum bisnis yang berstandar internasional. Tandra & Associates Law Office mempunyai pandangan bahwa setiap perkara mempunyai keunikan dan tingkat kompleksitasnya sendiri-sendiri.
Kantor hukum kami mengadakan evaluasi yang komprehensif dari semua issu yang relevan sebelum memberikan arahan dan mendampingi klien kami dengan cara yang paling tepat guna memaksimalkan perlindungan bisnis klien kami.
Para Konglomerat, perusahaan Multinasional, dan Perusahaan lokal ternama telah mengandalkan jasa hukum kami untuk mendukung kegiatan bisnis mereka. Kantor Hukum kami tercatat telah sukses menangani klien lokal maupun internasional.