TANDRA & ASSOCIATES LAW OFFICE adalah kantor hukum Indonesia yang didirikan oleh SOEDESON TANDRA, S.H., M. Hum. pada tahun 1997, kantor hukum kami berspesialisasi dibidang litigasi dan menyediakan jasa hukum bisnis yang berstandar internasional. Tandra & Associates Law Office mempunyai pandangan bahwa setiap perkara mempunyai keunikan dan tingkat kompleksitasnya sendiri-sendiri.

Kantor hukum kami mengadakan evaluasi yang komprehensif dari semua issu yang relevan sebelum memberikan arahan dan mendampingi klien kami dengan cara yang paling tepat guna memaksimalkan perlindungan bisnis klien kami.

Para Konglomerat, perusahaan Multinasional, dan Perusahaan lokal ternama telah mengandalkan jasa hukum kami untuk mendukung kegiatan bisnis mereka. Kantor Hukum kami tercatat telah sukses menangani klien lokal maupun internasional.

Kantor Hukum kami didukung oleh advokat muda, berwawasan luas, dan energik yang terus memberanikan diri dalam mengadopsi pendekatan yang progresif dan proaktif dalam berpraktik hukum.

Kelanjutan dari pendidikan hukum mereka merupakan bagian yang vital dari kantor hukum kami untuk menjaga mutu dan kualitas pelayanan sesuai dengan standar internasional, bersamaan dengan tahun-tahun dalam berpraktik hukum di Indonesia, team kami telah terlatih dan mengetahui dengan baik cara kerja system hukum di Indonesia.

Hal ini sudah merupakan komitmen dari kantor hukum kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan klien kami dipandang dari sudut profesionalisme. Profesionalisme merupakan nilai paling utama dan mendasar pada Tandra & Associates Law Office.

Kami menghargai profesionalisme dalam tingkah laku kami sehari-hari dan dalam menjalankan tugas dan kewajiban kami sebagai Advokat.